Tim Disiplin Mulai Bergerak, 4 ASN Kepahiang Diambang Pemecatan

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID  - Pemkab melalui tim penegak disiplin mulai bergerak. Tim dipimpin Sekda bersama BKDPSDM, Inspektorat Daerah, BKD dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang,

Dalam waktu dekat, tim akan melakukan pembahasan. Sebagaimana diakui Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP.

Dia  sudah menerima undangan dari Sekda untuk melakukan pembahasan dan jadwal sidang untuk 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang terancam pemecatan. 

"Undangan dari Sekda segera membahas soal penerapan sanksi dan jadwal sidang, terhadap ASN yang bersangkutan," kata Dedi. 

Disinggung mengenai jadwal, dirinya belum bisa memastikan. "Rapat Tim Disiplin akan dilakukan dalam waktu dekat," tutup Dedi. 

BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 4 ASN terancam pecat lantaran melakukan tindak pelanggaran indisipliner. 

Mereka,  El staf pada Kantor Camat Merigi, Tr dan Sw staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi serta Rv Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas. 

Namun, hingga waktu pemanggilan berakhir hanya 3 ASN saja memenuhi pemanggilan dan mengakui semua isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah. 

Satu diantaranya, tetap tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Kabar diperoleh, ASN tersebut sudah setahun terakhir tak masuk kerja dan sudah berada di Malaysia. 

Sejatinya, pemanggilan yang dilakukan BKDPSDM dapat dijadikan keempat ASN sebagai pembelaan ancaman pemecatan yang bisa dikenakan. 

BACA JUGA:Pacu Kompetensi SDM Industri Lewat Program Magang ke Jepang

BACA JUGA:Beras Murah Bulog Tak Lagi Dijual di Pasaran, Ini Alasannya

Dengan kondisi 1 ASN tanpa pemberitahuan, secara otomatis semakin mendekatkan yang bersangkutan kepada pemberian sanksi berat berupa pemecatan sesuai PP 91 tahun 2023.

Keempat ASN di atas, sesuai LHP Inspektorat Daerah diketahui telah meninggalkan tugas dalam waktu  lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun. Keempatnya juga telah menerima 3 kali teguran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan