Tim Disiplin Mulai Bergerak, 4 ASN Kepahiang Diambang Pemecatan
Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Langkah selanjutnya, tim penegak disiplin ASN yang diketuai langsung Sekda bersama, BKD.PSDM, Inspektorat daerah, BKD dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang akan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang akan dijadikan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono menegaskan, ancaman pemecatan diberikan lantaran keempat ASN telah melanggar aturan tentang disiplin ASN.
"Putusan akan diputuskan bersama tim penegak disiplin," tegas Sekda.
BACA JUGA: Audit BPK, Pejabat Kepahiang Jangan DL Dulu hingga 40 Hari ke Depan
BACA JUGA:Lewat Deadline, Dana Perjalan Dinas ASN Setwan Provinsi Bengkulu Belum Dibayar
Sanksi akan diputuskan dari hasil sidang tim penegak disiplin ASN. Mengacu pada PP 91 tahun 2023, sanksi terberat tentunya adalah pemecatan. Terkait pemberian hukuman kepada indisipliner ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya.
Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan.
Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK