Kepada Jaksa, 37 Honorer Setwan Kaur Dicatut Ngaku Tidak Pernah Dinas Luar
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/08425a8e37c3c4e5b804e6d09478ed8f.jpg)
Penggeledahan tim Penyidik Kejari Kaur di Kantor Setwan Kaur beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur anggaran tahun 2023.
Fokus utama saat ini dari tim penyidik adalah kembali melakukan pemanggilan terhadap para tenaga honorer di ruang lingkup Setwan Kaur yang namanya dicatut melakukan perjalan dinas yang menimbulkan Kerugian Negara (KN) kurang lebih Rp 1,6 miliar.
Sementara pada saat dikonfirmasi, dari 37 tenaga honorer yang namanya dicatut tersebut semuanya mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Hanya saja namanya ada dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan tersebut.
"Sembari menunggu penghitungan ulang KN, kita terus melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi. Mulai dilakukan saat ini adalah para tenaga honorer," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Ini Penjelasan Kejari
BACA JUGA:Tunggu Hasil Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Panggil Kontraktor, Konsultan hingga PPK BPPW
Bobbi menjelaskan, tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kajari Kaur masih akan berjalan cukup lama. Sebab dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, dari kegiatan ini cukup besar sehingga penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa tergesa-gesa.
"Prosesnya ini masih cukup lama tidak bisa tergesa-gesa, semua harus mendetail. Jadi harus sabar dulu," jelas Bobbi.
Bobbi memastikan, setelah hasil penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka. Karena arah atau modus dalam dugaan tindak pidana korupsi ini sudah cukup jelas yakni adanya upaya perbuatan melawan hukum dengan SPJ perjalanan dinas Fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah.
"Habis penghitungan ulang KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka," sampai Bobbi.
BACA JUGA:Markas Batalyon TNI AD Akan Dibangun di Bengkulu Tengah, Sudah Disiapkan 3 Opsi Lokasi Lahan
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Berujung Lumpuh Diupayakan Diversi, Polisi Lakukan Rekonstruksi
Bahkan, tim sudah mengantongi beberapa nama pejabat pemangku tanggungjawab yang berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebab mereka dinyatakan mempunyai tanggungjawab penuh dengan kegiatan yang menyebabkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah tersebut.