Kepada Jaksa, 37 Honorer Setwan Kaur Dicatut Ngaku Tidak Pernah Dinas Luar
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/08425a8e37c3c4e5b804e6d09478ed8f.jpg)
Penggeledahan tim Penyidik Kejari Kaur di Kantor Setwan Kaur beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB
"Setelah penghitungan ulang KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka. Namun tetap kita lihat dulu perkembangannya seperti apa," terang Bobbi.
Disisi lain, sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024 bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur tahu 2023.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Klaim SPPD Belum Dibayar, Alasan Mobnas Belum Dikembalikan
BACA JUGA:Penandatanganan SKB Aksi Cegah Korupsi Tahun 2025-2026, Dirangkum Dalam 3 Fokus
Meskipun sekarang sudah dilakukan penitipan uang pengganti rugi, namun versi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada kegiatan perjalan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur di tahun 2023 ada temuan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar yang mana Rp 4,6 miliar berasal dari anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kaur.
Sedangkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dari 25 anggota DPRD tersebut 24 diantaranya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Bahkan 19 diantaranya sudah melakukan pelunasan. Mirisnya satu orang lagi belum melakukan pembayaran sama sekali.
Walaupun belum menemukan upaya melawan hukum dalam kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaur. Namun tim penyidik Kejari Kaur memastikan, bahwa mereka akan terus melakukan pendalaman dan seluruh anggota DPRD tersebut bakal di panggil setelah berkas dokumen pemanggilan diselesaikan.