Pemkab Bengkulu Tengah Segera Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Tersangka Kasus Korupsi
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/02a8062e7fc1000926786d5463cc777d.jpg)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sudah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pemberhentian sementara WG yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek fisik di Dinas Pertanian.--Jeri/rb
Sedikit mengulas, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022.
Dari 10 tersangka tersebut, salah satunya WG yang masih berstatus ASN aktif di Dinas Pertanian. Makanya Pemkab Bengkulu Tengah memproses pemberhentian sementara WG karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.