Usut Keterlibatan Aktor Besar di Perambahan Hutan Mukomuko

Kawasan hutan di Mukomuko telah digarap menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional Menjelang Ramadan

BACA JUGA:825 NI PPPK Diproses BKN, Baru 2 Pejabat Desa Pilih Batal Jadi PPPK

Ali menceritakan, wajar jika luasan kawasan hutan yang dirambah sangat luas pertahunnya. Karena pembukaan kawasan sudah menggunakan sistem mekanik, tidak manual lagi. Tentunya hal ini bisa terjadi harus ada modal yang cukup besar, karena seperti biaya sewa alat berat cukup mahal untuk sekali pengoperasian.

Serta tidak akan mungkin juga alat berat bisa beroperasi bebas didalam kawasan hutan jika tidak ada yang memfasilitasi.

“Maka dari kami mendesak aparat penegak hukum lebih serius dan segera melakukan penindakan mafia pengerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ini,”tutupnya.

Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si. mengatakan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.

Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.

“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.

Tidak dapat dipungkiri disampaikan Hefri, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal di hampir semua tempat tidak hanya di Mukomuko, biasanya tidak terlepas dari keterlibatan pemilik modal yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.

Pemilik modal, dengan kekuatan finansial yang besar, sering kali menjadi aktor utama di balik praktik alih fungsi ini.

Baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam banyak kasus  seringkali mereka membiayai pembukaan lahan hutan secara illegal untuk perkebunan sawit.

Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.

“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan harus segera diakhiri, apalagi secara illegal,”tandasnya.

Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.

Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan