Tanpa Terkecuali, Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024 Dipanggil Kejari

Anggota DPRD Kaur saat melakukan rapat paripurna di tahun 2023 yang lalu.--Rusman Aprizal/RB

"Kalau barang dan bukti lengkap jelas juga akan kita seret, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini," tegas Bobbi.

Terkait dengan progres Penyidikan, Bobbi menjelaskan saat ini sifatnya semua berjalan sebagai dengan prosedur.

Tim penyidik masih menunggu penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) menrut perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:640 Honorer Database BKN Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Masih Ada Peluang Bertambah?

BACA JUGA:Eks Kadis dan Kabid BM PUPR-P Diperiksa Jaksa Lebong, Terkait Kasus Jalan dan Jembatan

Hasil penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum inilah nantin yang akan menjadi kunci berapa orang yang akan diseret atau bertanggungjawab atas kerugian negara di Setwan Kaur.

"Untuk proses penyidikan sifatnya kita terus berjalan, sekarang masih menunggu hasil penghitungan ulang KN. Karena proses ini memakan waktu yang cukup lama," jelas Bobbi.

Lebih lanjut Bobbi menjelaskan, tim penyidik Kejari Kaur, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggungjawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Akan tetapi, masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa di ditangkap. Kemungkinan besar setelah penghitungan ulang KN, Kejari Kaur akan segera melakukan penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan