11 Panti Pijat di Koto Jaya Kabupaten Mukomuko Didatangi Satpol PP, Diminta Tutup Selama Ramadan

TINJAU: Anggota Satpol PP yang memeriksa aktivitas panti pijat sebelum memberikan Surat Edaran. FIRMANSYAH/RB--

Karena sebagian besar terapis yang bekerja di panti pijat ini berasal dari luar Kabupaten Mukomuko.

Jodi juga menyarankan kepada terapis pulang ke daerah asalnya masing-masing. 

ebab ditakutkan jika masih berada di tempat usaha pijat tersebut, akan menjadi polemik di masyarakat.

BACA JUGA:Bisa Dijadikan Mebel dan Konstruksi Bangunan! Berikut 5 Fakta Unik Pohon Nangka

BACA JUGA:9 Sasaran Operasi Keselamatan, Ini Sasaran Khusus Bengkulu Utara

"Pokoknya jangan mengudang polemik di bulan Ramadan, maka dari itu silakan pulang dulu lah," ujarnya.

Jodi juga menyampaikan, meskipun telah memberikan sosialisasi kepada tempat usaha panti pijat. 

Selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha panti pijat mematuhi aturan atau tidak. 

Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada lagi toleransi tempat usaha panti pijat buka di selama bulan Ramdan. Jika masih ada yang buka maka terapis akan kami angkut dan dipulangkan paksa. Setelah itu izin dari tempat usaha kami minta OPD terkait tinjau kembali," tegasnya.

Maka dari itu, nantinya Dinas Satpol PP Mukomuko, akan rutin patroli serta melakukan razia. 

Untuk memastikan tempat usaha panti pijat yang memiliki izin ini dan tidak menjadikan tempat usahanya sebagai panti pijat yang beroperasi secara terselubung. Sebab ditakutkan adanya oknum pemilik usaha yang nakal.

“Kami akan rugin patroli dan razia selama bulan Ramdhan ke tempat usaha panti pijat ini. Sebab ada beberapa panti pijat ini juga membuka usaha tempat makan, ditakutkan praktek pijat mereka lakukan dengan cara kucing-kucingan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan