Skor SPI, Kemenperin Raih Peringkat ke-6 Terbaik Tingkat Kementerian

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.-foto: kemenperin/koranrb.id-

Menteri Perindustrian juga terus meminta perhatian khusus dari jajarannya untuk memastikan tata kelola keuangan anggaran yang dikelola, telah dilakukan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

”Peningkatan skor dan ranking SPI mencerminkan upaya Kemenperin meningkatkan integritas pelayanan publik dan bebas korupsi. Kemenperin kedepannya bersungguh-sungguh menjaga dan meningkatkan skor dan ranking SPI ini ditengah efisiensi anggaran yang tengah berlangsung saat ini,” kata Menperin.

Sebagai informasi, SPI merupakan survei yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah.

Tujuan dari SPI adalah untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di K/L/PD, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi.

“Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks nilai Reformasi & Birokrasi (RB) yang memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain,” ungkap Menperin.

BACA JUGA:HPN ke-79, Presiden Prabowo: Pers Indonesia Pilar Penting Kehidupan Demokrasi

BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Dibuka Bulan Ini

SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia. Selain itu, SPI KPK juga menjadi indikator budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional.

”Rekomendasi dari SPI diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi risiko korupsi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi K/L/PD,” pungkas Agus.

Dalam pelaksanaan SPI 2024, KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei. Survei ini juga melibatkan lembaga survei, 40 perguruan tinggi negeri dan 1 perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai pelaksana computer-assisted personal interviewing (CAPI) dan riset kualitatif, serta pakar survei seperti konsultan, akademisi, dan CSO.

Peserta survei berasal dari 641 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia serta dua BUMN. Tercatat 843.017 responden mengisi kuesioner SPI, dan 601.453 di antaranya diolah menjadi menjadi indeks SPI.

Kuesioner yang diolah tersebut berasal dari 390.754 responden internal, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah menjabat minimal 1 tahun, 201.927 responden eksternal, yaitu pengguna layanan dari masyarakat, pengusaha dan vendor, serta 8.772 eksper dan pemangku kepentingan, yaitu BPK, BPKP, Ombudsman, jurnalis, dan lain-lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan