Kades dan Perangkat Ikut Tak Bayar PBB, 36 Kepala Desa di Bengkulu Utara Diwarning

BAYAR: Terdapat 36 desa di Bengkulu Utara paling rendah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-2P). SANDI/RB--

“Ini artinya termasuk kepala dan perangkat desa tidak membayar PBB-P2 tersebut, sedangkan pembayaran PBB-P2 tersebut kewajiban dan kepala desa harus menjadi contoh,” tegasnya. 

BACA JUGA:Jaksa Kembali Panggil Saksi Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Mangkrak

BACA JUGA:Gegerkan Masyarakat, Ini Kronologis Lengkap Laka Maut Desa Air Latak

Ia menegaskan akan menegur 36 kepala desa tersebut untuk segera menuntaskan tunggakan PBB-P2 pada awal tahun ini. 

Selain itu, kepala desa juga diminta menjelankan tugas sebagai panagih PBB-P2 pada masyarakatnya. 

“Kami akan pantau sehingga nantinya semua tunggakan PBB terse but bisa dibayarkan, bahkan kepala desa yang capaiannya sangat rendah akan kita berikan teguran,” tegasnya. 

Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Markisman, S.Pi menerangkan jika Bapenda akan segera mengirimkan surat penagihan pajak tahun ini.

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Bupati Bengkulu Utara Terpilih Arie Septia Adinata

BACA JUGA:Hari Ini Layanan Samsat Mukomuko Kembali Dibuka, Program Pemutihan Belum Ada Petunjuk 

Diharapkannya ada peningakatan pembayaran PBB tahun ini terutama dari desa atau wajib pajak yang belum membayar tahun lalu. 

“Tahun ini juga terjadi peningkatan target pendapatan asli daerah sektor PBB-P2 menjadi Rp3,4 miliar,” terangnya. 

Sementara itu, ia juga menegaskan jika dalam waktu dekat ini Pemda Bengkulu Utara juga akan melakukan evaluasi capaian pajak yang menjadi pendapatan asli daerah.

Ia memastikan jika 36 desa dengan capaian rendah tersebut akan disampaikan ke Bupati untuk menjadi bahan evaluasi.

“Termkasuk engan Satgas penagihan PBB dimana inspektorat ada di dalamnya, karena penagihan pajak juga menjadi salah satu kewenangan kepala desa,” pungkas Markisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan