Komisi 1 Deadline 3 Hari untuk Sekwan Beberkan Utang Perjalanan Dinas ASN
SEKRETARIAT: Tampak dari depan penampilan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 3 Februari 2025.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengultimatum Sekwan untuk membeberkan kejelasan belum dibayarnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Ini setelah Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengan perwakilan ASN Setwan Provinsi Bengkulu dan Sekwan Erlangga, Senin 3 Februari 2025.
“Kita minta kejelasan kemana uang itu, dan kita kasih waktu 3 hari,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal usai menggelar rapat bersama Sekwan pada Senin, 3 Februari 2025.
Ia meminta agar Sekwan membeberkan rincian keseluruhan SPPD yang belum terbayarkan sejak pertengahan 2024 lalu dengan batas waktu selama 3 hari.
BACA JUGA:Ditunda Lagi, MBG Tuai Banyak Pertanyaan Masyarakat
“Inikan kami tidak tahu, apakah ini Rp800 juta atau Rp2 miliar, dan Pak Sekwan siap untuk itu,” ujarnya.
Zainal menyebutkan bahwa jika setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan Sekwan belum memberikan kejelasan, maka akan kembali dipanggil.
Namun sebaliknya jika keterangan atau laporannya sudah jelas, diharapkan agar menyelesaikan apa yang terjadi.
Ia juga menyebutkan telah meminta Sekwan untuk menjelaskan dari mana asal uang yang harus dibayarkan tersebut, agar hal tersebut diketahui seterang-terangnya.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Insinerator di Bengkulu, Batal
“Kita juga ingin tahu uang yang akan dibayarkan itu dari mana asalnya, kitakan tidak tahu,” ungkap Zainal.
Sementara itu salah satu ASN Setwan Provinsi Bengkulu, Oyon Sofiansori menyebutkan akan menunggu batas waktu tersebut. Tidak hanya sekedar kejelasan, namun juga dibayarkan.
“Karena sesuai dengan yang kami minta kemarin, 6 hari berjalan, jadi pas,” ujar Oyon.