Gugatan Mustarani di PTUN Dikabulkan, Dua SK Diterbitkan Bupati Kopli Dibatalkan

SALAMAN: Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si saat sedang bersalaman dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos.--FIKI/RB

Atas gugatan itu, Senin, 21 Oktober 2024 Pemkab Lebong menerima Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN. BKL.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Lebong sebagai tergugat untuk dapat menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Bengkulu untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan