Warung di Bengkulu Utara Dilarang Jual LPG 3 Kg Eceran, Ada Sanksi Bagi Pangkalan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 03 Feb 2025 - 22:33
JUAL: Dinas Perdagangan Bengkulu Utara menegaskan melarang pemegang izin Pangkalan LPG 3 Kg subsidi untuk menjual ke pengecer. SANDI/RB--
17. Putri Hijau Rp 21.000
18. Marga Sakti Sebelat Rp 21.000