Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak
Eks lahan batu bara tidak direklamasi di Bengkulu Tengah --jeri/rb
BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Desa Gunung Alam Lebong Terbakar
Sebelumnya sudah diketahui bersama jika sempat terjadi kegaduhan karena akibat aktivitas tambang batubara PT RSM tersebut. Karena aktivitas tambang batu bara tersebut, lahan milik warga yang berada di sekitaran aktivitas tersebut terdampak karena ambles.
“Beberapa waktu lalu sudah terjadi kegaduhan karena lahan warga banyak yang retak dan amblas karena aktivitas tambang batubara PT RSM tersebut. Jadi kami berharap pemerintah jangan memberikan izin perpanjangan aktivitas tambang batubara kepada PT RSM,” tegasnya
Pada saat ini eks lahan tambang yang menyisakan lubang hitam tersebut tidak di reklamasi oleh PT RSM dan dibiarkan begitu saja oleh PT RSM. Berdasarkan pantauan RB di lapangan, lahan eks tambang batubara yang tidak di reklamasi tersebut sangat besar sekali.
Bahkan perkiraan luasan lahan yang eks tambang batu bara tersebut mencapai ratusan hektare dengan lubang bekas galian mencapai kurang lebih 75 hingga 100 meter kedalamannya.
Yang lebih mirisnya lagi, akibat aktivitas tambang ini membuat lahan masyarakat yang berada di sekitar lahan tambang tersebut sangat terdampak. Sebab lahan milik warga yang berada di lokasi tersebut ambles dan apabila ini tetap dibiarkan saja, maka amblas semakin meluas.
Aturan terkait lahan eks tambang wajib di reklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai. Reklamasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.
Apabila tidak melakukan reklamasi, maka perusahaan pertambangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.