Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak

Eks lahan batu bara tidak direklamasi di Bengkulu Tengah --jeri/rb

KORANRB.ID - Warga yang memiliki lahan di sekitaran lahan eks tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dan pengamat lingkungan Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk bertindak tegas dan menindaklanjuti terkait adanya lahan eks tambang batu bara yang tak di eklamasi setelah sudah tidak ada lagi aktivitas. 

Untuk diketahui, lahan eks tambang yang tidak direklamasi tersebut berada di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Pengamat Lingkungan yang juga Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan, persoalan reklamasi pasca tambang ini sebenarnya tugas dari Pemkab Bengkulu Tengah dan juga Pemprov Bengkulu. 

Meskipun saat ini semua yang berkaitan dengan tambang batu bara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan berarti Pemkab Bengkulu Tengah  diam saja. Sebab lahan yang dirusak ini berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:PPDB MA, MTs dan MI Dibuka Maret, Calon Siswa Diprediksi Meningkat

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan LSM dan Ormas

“Maka dari itu kami sangat berharap kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap polemik yang terjadi pada saat ini. Kalau tak adanya reklamasi berarti tak ada pengawasan dari pemerintah daerah,” tegasnya 

Seharusnya pemerintah daerah bisa mengevaluasi seluruh izin usaha tambang yang sudah berakhir dan dicabut.

Bila perlu apabila PT RSM mengajukan perpanjangan izin jangan diberikan rekomendasi kembali. 

Apalagi reklamasi dan pasca tambang ini merupakan kewajiban perusahaan tambang tentunya ini sudah diatur didalam UU 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:Puluhan Kepsek Keluhkan Minim Tenaga Pengajar dan Sarpras juga Banyak Rusak

BACA JUGA:DBH Rp22 Miliar Untuk Rejang Lebong Belum Dibayar Pemprov Bengkulu

“Dengan kejadian ini tentu kami meminta Pemkab Bengkulu Tengab bisa bertindak dan jangan diam saja. Sudah seharusnya reklamasi dilakukan perusahaan apabila sudah tak ada aktivitas tambang dan semuanya sudah ada peraturannya,” tegasnya 

Di sisi lain, Pemerintah harus melakukan penataan perizinan industri ekstraktif pertambangan batu bara, guna memastikan kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan lahan dan hutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan