Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Instruksi BKN, Untuk Penerbitan Nomor Induk PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, peserta yang tak lulus akan tetap melengkapi berkas administrasi sama seperti PPPK yang lulus. Sebab mereka juga akan dilantik dan akan menerima nomor induk PPPK. 

Namun, hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, peserta yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I lalu sebanyak 43 orang. 

43 orang inilah nantinya akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Mereka harus  melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas administrasi untuk penerbitan nomor induk dan pembuatan SK.

BACA JUGA:Sidak Komisi II DPRD Di PT SSL Seluma, Singgung Bau Limbah Hingga Kontribusi Ke Masyarakat

BACA JUGA:HPN 2025, Refleksi Pers untuk Negeri, Catatan: M. Nasir, Pengurus Harian PWI Pusat

Mashuri mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan pemberkasan akan dilakukan. Sebab BKPSDM masih menunggu juklak dari BKN terkait pemberkasan tersebut.

“Saat ini juklak dan juknis yang sudah terbit dari KemenPANRB baru terkait peserta PPPK yang tak lulus akan tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Namun terkait juklak pemberkasan belum ada dan saat ini kita masih menunggu,” ungkapnya.

Perbedaan PPPK full waktu dan PPPK paruh waktu hanya di besaran gaji. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja dengan PPPK full waktu. 

Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Apabila ada penerimaan PPPK ke depannya, PPPK paruh waktu ini akan diprioritaskan. Sebab mereka (PPPK paruh waktu, red) akan dilantik langsung tanpa harus mengikuti seleksi kembali,” jelasnya.

BACA JUGA:Banyak Hak yang Tak Dibayar, Hari Ini ASN Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Demo

BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Sorot PT ABS, Belum Punya HGU Tapi Beroperasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan