Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Dilantik 20 Februari 2024, Serentak di Istana
ZOOM MEETING: DPRD dan Pemkab Kepahiang bersama Mendagri terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih. --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
BACA JUGA:Kembali Jabat Sekda, Mustarani Akan Koordinasi Bupati Lebong Terpilih
Secara rinci Tito memaparkan bahwa tanggal 4-5 Februari adalah tanggal di mana MK akan menyampaikan putusan.
Kemudian tanggal 6-8 Februari penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. KPU punya waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan.
Selanjutnya KPU juga diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tanggal 9-11 Februari.
Kemudian pihak DPRD diminta menyampaikan pengesahan pengangkatan. DPRD di deadline menyampaikan pengesahan dalam 1 hari, atau paling lama 3 hari.
Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang diberikan kepada Menteri, Menteri mengusulkan pengesahan langsung kepada presiden.
Dan apabila DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada menteri melalui gubernur, maka gubernur yang mengusulkan langsung kepada menteri