21 Polisi Diganjar Penghargaan, Kapolres Kaur Ingatkan Anggotanya

KASUS PEMBUNUHAN: Pemberian penghargaan kepada personel Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur oleh Kapolres Kaur, Senin 3 Februari 2025 pagi --Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

Dari hasil visum didapati fakta kalau korban Yeti mendapatkan 28 kali tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher. 

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu. 

Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1. Sebab tersangka, setelah korban Yeti meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan