Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara
SIGAP: Terdakwa Bripda Dimas Rosa nampak sigak di muka persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
Selain itu juga tindakan yang dilakukan terdakwa juga sudah dibenarkan terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi.
Kemudian para saksi diperiksa di Pengadilan mulai dari saksi korban hingga pihak keluarga dan saksi fakta di lapangan juga mengarah pada terdakwa.
BACA JUGA:Bau Limbah Semakin Menyengat, Masyarakat Kelurahan Padang Jati Lelah Melapor
BACA JUGA:Bau Limbah Semakin Menyengat, Masyarakat Kelurahan Padang Jati Lelah Melapor
"Para saksi dan juga bukti mengarah pada terdakwa Dimas Rosa, karena itu secara sah dan meyakinkan kami menuntut terdakwa sebagai mana dalam berkas tuntutan," tutup Ardi.
Diketahui bahwa dalam perkara ini JPU mendakwa Dimas Rosa dengan Pasal Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dan Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).