PH Yakin Tsk Berikan Keterangan Palsu, Tim Penyidik Perkara Pembunuhan Cucu dan Nenek Diminta Lebih Intensif
BERLANGSUNG: Rekonstruksi adegan pembunuhan tengah berlangsung di Mapolres Kaur beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Tim kuasa hukum korban pembunuhan cucu dan nenek Bidah (79) dan Yeti (14) di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, yakin jika tersangka FA (18) memberikan keterangan palsu dan menyembunyikan sesuatu kepada penyidik Polres Kaur.
Hal ini setelah tim melakukan pendalaman terkait dengan rekonstruksi adegan yang beberapa waktu yang lalu telah dipraktekkan oleh tersangka total ada 96 adegan.
Dari rekonstruksi tersebutlah, tim kuasa hukum korban sangat yakin kalau tersangka berupaya menyembunyikan sesuatu.
Salah satunya adalah dalam melancarkan aksinya, mengaku seorang diri dengan rentan waktu hanya dari pukul 02.00 WIB sampai dengan pagi hari.
BACA JUGA:Segera Tuntaskan Kasus Penyegelan Ruang Kerja Plt Bupati Lebong
Padahal dalam melancarkan aksinya korban sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin dan juga alkohol.
Kemudian korban juga sempat pulang ke rumah orang tuannya terlebih dahulu, kemudian berjalan kaki lagi ke Karang Dapo.
Jarak tempuh dari tempat tinggal tersangka ke desa tersebut kurang lebih 4-6 kilometer membutuhkan waktu paling tidak 2 jam.
Sehingga dalam melancarkan aksinya ini, tim kuasa hukum korban sangatlah yakin tersangka melakukan perbuatannya dengan bantuan orang lain.
BACA JUGA:OPD Diminta Segera Sampaikan Data Randis yang Dilelang
Apalagi, tersangka tidak mungkin tahu kalau di rumah tersebut hanya ada dua orang yang tinggal kalau bukan mendapatkan informasi dari orang lain.
"Kita sudah bersurat lagi ke Polres Kaur, meminta agar tim penyidik lebih intensif dalam penanganan perkara ini.
Apalagi ditemukan banyak sekali kejanggalan pada saat Rekontruksi kemarin," ujar Kuasa Hukum korban, Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn.
Sopian juga meminta, agar semua pihak yang terlibat dalam proses tersangka melarikan diri selama kurang lebih 17 hari agar diseret jadi tersangka.