PH Yakin Tsk Berikan Keterangan Palsu, Tim Penyidik Perkara Pembunuhan Cucu dan Nenek Diminta Lebih Intensif

BERLANGSUNG: Rekonstruksi adegan pembunuhan tengah berlangsung di Mapolres Kaur beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:Bila Tidak Ada Itikad Baik PT SSL, Warga Desa Penyangga Demo Besar-Besaran

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1. 

Sebab tersangka, setelah korban Yet meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan