Kesbangpol Mukomuko Tunggu Pengajuan Bantuan Dana Hibah Ormas
PEMBINAAN: Yang dilakukan Kesbangbol akhir 2024 lalu. FIRMANSYAH/RB--
Ali juga menyampaikan, untuk Mukomuko sendiri, sudah pernah ada organisasi yang pernah mendapatkan bantuan dana hibah.
Maka dari itu bantuan dana hibah ini bisa dinikmati oleh Ormas mana saja di Mukomuko asalkan memiliki SKT.
Serta keberadaan ormas harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan.
BACA JUGA:Temuan Kerugian Negara DD Kota Agung Rp320 Pulih, Lanjut Pengusutan Tunggu Hasil Gelar Perkara
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan
“Serta harus sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Selain itu juga Ali juga mengimbau, agar Ormas yang ada di Mukomuko bisa rutin menyerahkan laporan persemester aktifitas sehingga Kesbangpol bisa mengetahui agenda kegiatan Ormas tersebut, masih aktif atau tidak sesuai ketentuan Permendagri dan Undang-undang.
"Maka dari itu kami selalu meminta Ormas aktif menyerahkan laporan persemester. Sehingga terpantau bawasanya organisasi tersebut tidak membahayakan," ujarnya.
Lanjutnya, baik sosialisasi dan himbauan terus dilakukan Kesbangpol Mukomuko, agar setiap Ormas dapat menjalankan kewajibannya dan berjalan sesuai aturan.
Adapun daftar Ormas dan OKP yang ada di Mukomuko yaitu, Ormas Hidayatullah Mukomuko, Persatuan Jurnalis Mukomuko, Ormas Pecinta Alam Mukomuko, Ormas Ikatan Keluarga Minang (IKM), Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), LSM Garda P3er, LSM Amanah.
Kemudian LSM Pergerakan Rakyat Indonesia, LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (Lk-K-P-K), Lsm Topan Ri, Komunitas Pencinta Alam Oleng Adventure Team (OAT), Perhimpunan Anak Transmigrasi Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Ormas Pemuda Pancasila, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara (Penjara), LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ormas Gelora Indonesia, Harian Jaya Pos, Laskar Merah Putih, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI), Ormas Maju Bersama Bengkulu, Ormas Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI).
Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Pian Taman, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Badan Pengurus Daerah Serikat Tani Bengkulu (Stab) Kabupaten Mukomuko, DPC Projamin Kabupaten Mukomuko, Aosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
“Kami menghimbau kepada seluruh Ormas untuk cinta kepada Bangsa dan Negara serta menjunjung tinggi undang-undang yang berlaku, karena negara kita ini negara hukum dan memiliki aturan yang jelas,” tutupnya