Takut ‘Mati Langkah’, Bidan Muda Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA: Kita Siap Bantu

DATANGI: Bidan muda bernama Agustina saat mendatangi UPTD PPA DP3AP2KB. ZULKARNAIN/RB--

Kepada DPRD, Agustina mengaku telah berkali kali menjadi korban kasus KDRT oleh terlapor, Rispan Feri (38) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras yang saat ini resmi menjadi mantan suaminya.

Diketahui bahwa pernikahan mereka terjadi pada Mei 2017 lalu di Kota Bengkulu, diakui pelapor bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga pada mulanya rukun dan harmonis kurang lebih selama 5 tahun.

Kemudian sejak Januari 2022 sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sulit didamaikan.

Penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran berbagai macam hal, di antaranya terlapor tidak pernah memperhatikan pelapor suami istri, hanya sibuk dengan kegiatannya dengan teman-teman.

BACA JUGA:PPPK Tenaga Guru Diminta Ajukan 3 Sekolah Untuk Tempat Tugas

BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Bakal Gelar MTQ, Persiapan Menyambut MTQ Tingkat Provinsi

Terlapor tidak mau diajak untuk berdiskusi dan berkompromi mengenai masa depan rumah tangga mereka, setiap kali ada perdebatan atau pertengkaran, terlapor sering melakukan KDRT.

Pelapor mengaku sempat melaporkan ulah sang suami ke Polsek Semidang Alas Maras pada 26 Januari 2024 lalu atas laporan tindak pidana KDRT.

Namun saat itu mereka sempat berdamai dan terlapor berjanji di hadapan Polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun kenyataan yang diharapkan pelapor berbanding terbalik, sang suami saat itu ternyata tidak berubah, justru semakin parah tingkahlakunya, seperti mengkonsumsi minuman keras, dan obat obatan terlarang. Setiap ditegur selalu melakukan KDRT.

Puncaknya pada 12 September 2024, pada saat ia sedang berbaring di kamar, terlapor tiba-tiba mengambil hp-nya yang terletak di dalam tas dan melempar hp tersebut keluar rumah.

Saat ia mencoba mengambil Hp tersebut dan meninggalkan rumah, saat itu terlapor memukul korban di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan, leher pelapor dicekik dengan menggunakan tangan kanan, dan pinggang pelapor dipukul.

Karena tidak tahan selalu menjadi korban KDRT, pada 17 September 2024 pelapor kembali melaporkan terlapor ke Polsek SAM dengan Nomor laporan -LP/B/22/1X/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALAS MARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGLULU.

"Per 25 Oktober 2024 lalu kami sudah resmi cerai Mas, saat ini saya ingin meminta petunjuk dan bantuan dari DPRD Seluma agar proses pengusutan laporan di polisi segera dituntaskan mas. Yang jelas saya sudah tidak ingin bersama dengan mantan suami saya. Saya juga menuntut agar terlapor dapat mengembalikan hutangnya kepada orangtua saya, termasuk barang rumah miliknya dan 2 unit HP yang telah dirusaknya," sampai Agustina yang saat ini juga telah berhasil lulus seleksi PPPK di Puskesmas Rimbo Kedui. 

Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Iptu. Arif Hidayat, S.I.Kom

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan