Pengedar 7 Paket Sabu ke Tuna Karya Warga Desa Pulai Payung Melarikan Diri, Ini Kronologi Penangkapannya

BERDIRI: Tersangka GK (21) warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh berdiri untuk pengambilan foto di Polda Bengkulu. IST/RB--

"Dari informasi GK dia mendapatkan barang dari RB setelah menuju ke rumah RB namun RB sudah melarikan diri dan rumah sudah kosong," jelas Yuda.

Setelah itu GK dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tunggu Perintah Bentuk Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan

BACA JUGA:PMK Mulai Teratasi, Kasus Jembrana Bertambah Lagi, Zona Merah Kawasan Bangkahan Masih Berlangsung

Atas kejadian tersebut GK terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan