ASN Setwan Provinsi Bengkulu Belum Gajian, Bendahara Pengeluaran: Spesimen Belum Ditandatangani Sekwan

ASN: Terlihat ASN di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu saat berkumpul di Ruang Rapat Komisi beberapa waktu lalu. RENO/RB--

KORANRB.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kemarin, 1 Februari 2025 belum terima gaji.

Pasalnya, hal tersebut lantaran spesimen belum ditandatangani.

Salah satu ASN di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, ED yang diwawancarai RB menuturkan, ia belum menerima gaji, akibat belum ditandatanganinya spesimen oleh Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.

“Jadi kami belum bisa menerima gaji karena spesimen dari bendahara pengeluaran itu belum di respon sama Sekwan, nggak tahu apa motifnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM, HPMPI: Cukup Mematikan, Kalau Tidak Diimbangi dengan Pengawasan

BACA JUGA:Di Akhir Jabatan, Bupati Sapuan Teken Prasasti Gedung Perpusda Sampaikan Pesan

Ia menuturkan bahwa sebelumnya ada pergantian bendahara pengeluaran DPRD Provinsi Bengkulu. Pergantian tersebut juga sudah resmi dilakukan dan Surat Keterangan (SK) juga sudah ada.

“Kemarin Jumat, 30 Januari 2025 itu SK-nya sudah ada, jadi memang sudah berganti bendahara pengeluaran itu,” terangnya.

Menurut ED dengan pergantian Bendahara Pengeluaran tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang baik, sebab pergantian tersebut juga atas banyaknya polemik yang terjadi.

Atas hal tersebut ia berharap apa yang sudah menjadi haknya dapat tersampaikan, meskipun sampai saat ini ia tidak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi motif Sekwan untuk belum merespon spesimen tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Tunggu Juknis Kegiatan Selama Ramadan

BACA JUGA:Tetap Lanjut, 10 Desa di Lebong Mendaftar MT2 Tahun ini

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran DPRD Provinsi Bengkulu, Sista Aprilianty mengungkapkan bahwa pengajian seluruh ASN dan bahkan seluruh DPRD Provinsi Bengkulu tidak bisa dilakukan akibat belum ditandatanginya spesimen oleh Sekwan Provinsi Bengkulu.

“Spesimennya belum ditandatangani sama Sekwan, jadi pencairan gaji dan seluruh pengeluaran belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan