Perjalanan Dinas Tak Dibayar Sejak Pertengahan 2024, ASN Setwan Provinsi Bengkulu Ancam Lapor APH

RESAH: Terlihat ASN di Setwan Provinsi Bengkulu resah saat membahas dana perjalanan dinas yang tidak kunjung cair di ruang Komisi I Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat, 31 Januari 2025 sore. RENO/RB--

KORANRB.ID – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu siap tempuh jalur hukum, buntut dana perjalanan dinas tidak kunjung dibayar sejak pertengahan 2024 lalu. 

Salah satu ASN Setwan Provinsi Bengkulu, Oyon Sufiansori membeberkan, hal tersebut merupakan bentuk kekesalan para ASN di Setwan Provinsi Bengkulu akibat dana perjalanan dinas sejak Mei 2024 hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan.

“Ini sudah berlarut-larut seolah kami sedang dipermainkan sebelumnya dijanjikan cair tanggal 31 Januari 2025, tapi nyatanya tidak ada kejelasan. Jika dalam seminggu ini tidak ada kepastian, kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Oyon kepada RB, Jumat, 31 Januari 2025.

Oyon menuturkan sebelumnya sudah dirapatkan,  pembayaran akan dilakukan pada 3 Januari 2025 lalu. Kemudian kembali mundur menjadi pertengahan Januari sekira 10 hingga 15 Januari 2025 lalu. Terakhir akan dibayarkan pada 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Cegah Permainan Harga, Bulog Akan Beli 300 Ton Gabah Petani Mukomuko

BACA JUGA:Datangkan Narasumber dari India dan Iran, Penataran Sertifikasi Pelatih Perbakin Diikuti Peserta Luar Bengkulu

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan secara pasti dari Sekwan mengenai alasan keterlambatan pencairan dana tersebut.

“Jika memang dana SPPD tidak ada, seharusnya ada penjelasan yang masuk akal, Kalau memang uangnya tidak ada, kemana perginya? Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami, jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran,” tandasnya.

Ia juga membeberkan besaran nominal dana perjalanan dinas yang belum dicairkan tersebut, dan besarannya juga bervariasi tergantung lokasi perjalanan dinas meliputi untuk perjalanan luar daerah, ASN biasanya menerima antara Rp6 juta hingga Rp7 juta/orang.

BACA JUGA:Lahan Eks Tambang PT RSM Tak Kunjung Direklamasi, Inspektur Tambang Pastikan Turun

BACA JUGA:Rehab Rumdin Bupati dan Wabup Tidak Dianggarkan Tahun Ini 

“Untuk perjalanan dalam daerah, nilainya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, Kalau saya pribadi, ada sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Oyon.

Tidak hanya soal keterlambatan, para pegawai juga kesal karena komunikasi dengan pihak Sekretariat DPRD terkesan tidak transparan, beberapa kali mereka menanyakan kepastian pencairan, namun jawabannya selalu berubah-ubah.

“Kami sudah beberapa kali bertemu Sekwan untuk membahas ini tapi jawabannya tidak jelas hari ini (kemarin, red) katanya cair, besok ditunda lagi. Sampai kapan ini dibiarkan?,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan