Dikerangkeng 2 Bulan, ODGJ di Lebong Kembali Dibawa ke RSKJ Bengkulu
EVAKUASI : RSKJ Soeprapto Bengkulu saat mengevakuasi pasien ODGJ di Kabupaten Lebong, Jumat, 31 Januari 2025. FIKI/RB --
dr. Lio selaku dokter yang merawat perempuan ini, menerangkan, perintah penjemputan pasien ini, langsung dari Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu.
“Kami diperintah langsung oleh Direktur RSKJ. Meminta kami menjemput pasien yang ada di Kabupaten Lebong,” ujar dr. Lio, Jumat, 31 Januari 2025.
Diterangkan Lio, pasien ini memang sudah dua kali keluar masuk RSKJ Soeprapto Bengkulu.
BACA JUGA:Paviliun Indonesia Populerkan Produk UMKM di Toronto Market Week 2025
BACA JUGA:Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
Terakhir, ia dikembalikan ke pihak keluarga sekitar 3 bulan yang lalu.
Saat itu, ia dikembalikan kepada pihak keluarga karena sudah mulai stabil. Kemudian, saat itu ia baru saja melahirkan seorang anak.
“Ini yang ketiga kami menjemput pasien ini,” katanya.
Diterangkannya, pihak RSKJ Soeprapto tidak mungkin memulangkan pasien dalam keadaan tidak stabil.
Hanya saja yang perlu dipahami, setiap pasien yang baru keluar dari RSKJ, paling utama adalah dukungan dari pihak keluarga.
Karena sebelum dibawa ke RSKJ sudah bisa dipastikan, pasien memiliki trauma yang membuat pasien mengalami ganguan kejiwaan.
“Seharusnya pasien yang sudah dinyatakan pulih dari RSKJ, peran keluarga harus di utamakan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pihak RSKJ Soeprapto Bengkulu tiba di Kabupaten Lebong, Jumat, 31 Januari 2025 berkisar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di Kabupaten Lebong, pihak RSKJ Soeprapto langsung melakukan mediasi dengan pihak keluarga.
Kemudian, sekitar Pukul 19.00 WIB krangkeng yang mengurung pasien ini langsung dibuka dan sekitar Pukul 19.40 WIB pasien langsung dibawa ke RSKJ Soeprapto Bengkulu untuk menjalani perawatan kembali.