Pemkab Rejang Lebong Segera Temui Pemprov, Tagih DBH Rp35 Miliar

TEMUI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL), berencana menagih Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp35 miliar. FOTO: Sekda RL Yusran Fauzi ST. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL), berencana menagih Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp35 miliar yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi, ST mengatakan DBH yang belum diterima ini berdampak pada anggaran daerah.

Atas itu, pihaknya akan segera menemui dan menyampaikan terkait kejelasan pembayaran DBH yang masih tertahan di Pemprov tersebut.

"Kita akan sampaikan, nanti dimana kita akan meminta ini dibayarkan (DBH, red)," sampai Yusran, Jumat, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Guna Menjaga Inflasi 2025

BACA JUGA:Diundang Hearing oleh DPRD Seluma, PT SSL Tak Hadir

Lebih lanjut, Yusran mengatakan, kebutuhan DBH tersebut sangat penting. Lantaran, DBH akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) RL.

"Kita sudah sampaikan, karena DBH ini posisinya akan dimasukkan ke APBD kita," terang Yusran pada RB.

Desakan Pemkab RL tersebut bukan tanpa alasan, dimana Yusran menerangkan, kebutuhan DBH tersebut diperuntukan untuk beberapa kegiatan penting dan sudah diplot untuk triwulan I jalannya pemerintahan.

"Karena beberapa kegiatan sudah diplot dan pembayaran melalui DBH, total penggunaan triwulan I yang direncanakan Rp10 miliar," terang Yusran.

BACA JUGA:Paviliun Indonesia Populerkan Produk UMKM di Toronto Market Week 2025

BACA JUGA:Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka

Sehingga, apabila DBH tidak kunjung dibayarkan Pemprov ke Pemkab RL hingga triwulan I. Maka, kegiatan yang menggunakan pembayaran DBH akan terhambat.

"Makannya, kita akan sampaikan ini segera," ungkap Yusran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan