Dicekoki 15 Butir Samcodin Pelajar SMP Dirudapaksa Teman

DIPERIKSA: Tersangka kasus asusila saat diperiksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur.-foto: ical/koranrb.id-

Kemudian, korban meminum pil tersebut hingga mereka berpindah lokasi ke Pantai Air Langkap, Kecamatan Kaur Tengah disanalah tersangka melancarkan aksinya pada saat korban sedang mabuk.

"Tersangka kita jerat dijerat dengan pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Tag
Share