Polisi Serahkan Tersangka Anak di Bawah Umur ke Jaksa, Kasus Penikaman Hingga Korbannya Tewas
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID – Tersangka RR (17) dan RI (16) yang melakukan penikaman hingga tewas terhadap korban Boni (19) di Jalan Serma Jakfar, Kota Manna, 13 Januari 2025, telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Penanganan kasus penikaman yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dilakukan dengan cepat oleh aparat kepolisan lantaran kedua tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH MH menuturkan saat ini proses perkara tersebut telah masuk tahap 2. Artinya, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Replanting Perkebunan Masyarakat Akan Hasilkan 18.468 Ton TBS Kelapa Sawit
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Geram, PTM Kota Medan Tidak Diurus dengan Baik
"Prosesnya tahapan perkara di Polres Bengkulu Selatan memang cepat, karena kasus yang sedang ditangani ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Akhyar.
Akhyar menerangkan sebelumnya personel Sat Reskrim telah melakukan rekonstruksi pada Jumat, 24 Januari 2025. Adapun gelar perkara tersebut dilakukan di halaman Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
"Setidaknya ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh para tersangka," terangnya.
Akhyar menjelaskan insiden ini bermula dari senggolan motor yang berujung cekcok dan perkelahian. Tersangka utama, RR menikam korban di dada kiri hingga tewas.
BACA JUGA:Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
"Sejauh ini tidak ada fakta-fakta baru. Bahkan tersangka dan korban memang tidak saling kenal," jelasnya.
Hanya saja, selain Sat Reskrim berhasil menangkap para pelaku dalam waktu dua jam setelah kejadian, kasus ini ditangani sesuai sistem peradilan anak dengan batas waktu proses maksimal 15 hari.
"Jadi selain cepat, kita juga menjaga identitas para tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur," pungkasnya.