Sanksi ASN Kaur Nambah Libur, Hari Ini Sidak! Inspektorat Diminta Rekap Absensi

BERLANGSUNG: ASN Kaur saat melakukan rapat beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

Ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan terkait waktu kerja dan libur untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.

 Untuk itu tidak ada alasan ASN untuk tidak bekerja hari ini. 

Apalagi jika alasannya karena kelelahan usai berlibur dan jika ada yang melanggar,  akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Disperkan Belum Temukan Ternak Terinfeksi PMK

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan Saksi

"Disiplin itu penting, ASN itu pelayan masyarakat kalau datang kerja saja malas bagaimana mau melayani masyarakat," tegas Sekda.

Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Untuk  sanksi yang diberikan cukup berat, bahkan hingga sampai ke pemecatan. 

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur dan diminta Kamis 30 Januari 2025 sudah mulai ngantor seperti biasanya. 

Sebab cuti bersama terbilang cukup dan tidak ada alasan bagi ASN menambah libur.

"Kita akan sidak (inspeksi mendadak) langsung nanti ke kantor-kantor. Harapan kita tidak ada ASN yang menambah libur dan diharapkan memberikan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan