Sanksi ASN Kaur Nambah Libur, Hari Ini Sidak! Inspektorat Diminta Rekap Absensi
BERLANGSUNG: ASN Kaur saat melakukan rapat beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - Libur panjang cuti bersama peringatan Isra Miraj serta Tahun Baru Imlek 2025 pada 27 hingga 29 Januari 2025 dikawatirkan akan dijadikan kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur untuk bermalas-malasan dan menambah libur.
Untuk itu hari ini, 30 Januari 2025 Pemkab Kaur melalui Inspektorat Kaur bakal melakukan pendataan ke seluruh OPD melakukan pemeriksaan memastikan seluruh ASN agar dapat hadir dan tidak nambah libur.
Apalagi, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
"Besok, (hari ini, red) semua ASN wajib hadir meskipun libur panjang jangan memanfaatkan situasi," sampai Sekda Rabu, 29 Januari 2024.
Disebutkannya, sudah cukup sering ASN Kaur ketika ada libur panjang mereka nambah libur tanpa surat pemberitahuan atau surat izin.
Untuk itu, dirinya meminta di hari libur panjang ini agar Inspektorat Kaur benar-benar meminta rekapan absensi seluruh ASN di masing-masing OPD.
Apabila ditemukan ada yang tidak taat dengan peraturan nambah libur tanpa surat keterangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Februari, Pemkab Lebong Gelar Road Race Perdana Bupati Hadiahkan Motor dan Sepeda Listrik
"Saya sudah perintahkan Inspektorat, agar dilakukan rekap absensi nanti di hari pertama masuk pasca libur," ujar Sekda.
Sekda mengharapkan, seluruh ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur Pemkab Kaur dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan disiplin.