Lubang Eks Tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah Tidak Direklamasi, Ini Dampak dan Sanksinya

Kondisi lahan eks tambang milik PT RSM di Bengkulu Tengah yang tidak dilakukan reklamasi, padahal aktivitas tambang sudah berhenti. --jeri/rb

Sebab pada saat ini untuk tanggung jawab dan yang mengawasi aktivitas tambang batubara merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (Pemprov) sudah tidak lagi. 

“Kami sudah bisa berbicara banyak soal tambang batubara, sebab saat ini kewenangan semua itu merupakan tanggung jawab dari Inspektur tambang. Sebab semua kepengurusan dan pengawasan semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kita sudah tidak lagi,”tegasnya

Akan tetapi apabila berbicara soal peraturan reklamasi, perusahaan memang wajib melakukan reklamasi setelah pasca tambang. Semuanya sudah diatur dalam PP 78 tahun 2010 sama PermenSDM 26 tahun 2018 sudah sangat jelas perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang atau di saat sudah tidak melakukan aktivitas tambang kembali. 

Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda dan pidana. 

“Jadi pada intinya semua sudah sangat jelas jika perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang. Apabila tidak melakukan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Kami cuma bisa berbicara sebatas ini, untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi ke Inspektur Tambang,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan