Tak Terima Dilerai Saat Ribut dengan Adik, Warga Lempuing jadi Tersangka Penganiayaan
JONGKOK: DI (22) warga Jalan Kuala Lempuing Kelurahan Lempuing tersangka penganiayaan setelah diamankan Polisi. FOTO: Polsek Ratu Agung--
KORANRB.ID - DI (22) warga Jalan Kuala Lempuing Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung diringkus Polisi.
Ia diringkus setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Yudistira Ananda Putra (23) warga Jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung Melayu.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu. Syaiful Bahri, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nova Reko mangatakan bahwa DI telah diringkus pada 26 Januari 2025.
Ia diringkus di salah satu kamar sewaan yang ada di Kelurahan Lingkar barat.
BACA JUGA:Terpidana Mantan Kabid Terseret Lagi, Sidang Perdana Tipikor DKPTKA Dijadwalkan 6 Februari
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ada Ember Penampung Air di Gedung Utama RSUD Kepahiang
“Tersangka sudah kita amankan. Ketika itu personel mendapatkan informasi bahwa tersangka terpantau ada di Keluarahan Lingkar Barat, dari informasi itulah tersangka kita amankan,” ungkap Syaiful.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kronologi kenapa tersangka diamakan, sebab sebelumnya pada 19 Januari 2025 DI sedang ribut dengan adiknya.
Keributan tersebut tidak jelas apa pemicunya, namun DI dan adikanya waktu itu memang sedang mengalami mabuk berat lantaran meneguk tuak.
BACA JUGA:DBH Sawit 2025 Merosot, Dana Pengembangan Pertanian Tinggal Segini
“Pada 19 Januari itu tersangka dan adianya sedang ribut melihat hal tersebut korban Yudistira Ananda Putra melerai,” terang Syaiful.
Tidak terima dengan korban Yudistira melerai, lalu tersangka melakukan penganiayan terhadap korban.
DI menghujani korban dengan 20 pukulan ke muka akibat hal tersebut korban menagalami luka di bagian muka. Luka tersebut dibagian bibir dengan jahitan sebanyak 7 jahitan.