FMPR Meminta BPN Tidak Menerbitkan HGU PT ABS di Bengkulu Selatan
Lahan PT ABS di Kecamatan Pino Raya dan menjadi semak belukar.--RIO/RB
Hanya saja lahan 2.950 hektare tersebut tidak seluruhnya digarap oleh pihak perusahaan, tercatat hanya 444 hektare lahan saja yang digarap oleh perusahaan. Sedangkan belasan ribu lainnya terbengkalai dan menjadi semak belukar.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Tetap Buka Saat Hari Libur
BACA JUGA: Angkot Semakin Sepi Penumpang, Kenaikan Harga BBM Buat Sopir Merugi
Lantaran banyak terbengkalai tersebut masyarakat pun mulai menggarap lahan PT ABS yang juga habis masa izin sejak tahun 2016. Tidak tanggung-tanggung, 150 hektare lahan PT tersebut telah dikuasai oleh masyarakat.
“Kami meminta juga pemerintah lahan PT tersebut dikembalikan ke negara, tidak ada manfaatnya kalau terbengkalai,” ujar Rusli.
Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Yaumil Hajil Akbar mengatakan, rapat terakhir pembahasan PT ABS, Komisi II mengundang Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Akan Berlakukan Jalur Satu Arah di Lokasi Wisata
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Ingatkan Waspada Ancaman Penyakit DBD
Hasilnya rapat tersebut menunjukkan bukti bahwa PT ABS Bengkulu Selatan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah. Oleh sebab itu Yaumil dan anggota Komisi II lainnya segera membentuk Pansus dan akan mulai berkerja pada bulan Februari 2025.
“PT ABS HGU nya tidak terbit, jadi kalau HGU tidak ada artinya dia (PT ABS) merugikan negara,” kata Yaumil.
Apabila sama-sama membiarkan hal tersebut ia meyakini sama saja dengan membiarkan kerugian negara. Dan dampaknya adalah daerah Bengkulu Selatan yang merugi dari pembiaran hal tersebut. “Kalau tidak ada izin kita bekukan (PT ABS),” tegas Yaumil.
BACA JUGA:18 Peserta PPPK Tahap I Belum Serahkan Berkas Fisik, Tak Pemberkasan Dianggap Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Dinas Dikbud Segera Tentukan Tempat Tugas PPPK Tenaga Guru
Dengan pansus itu nantinya lanjut Yaumil pihaknya akan mendorong permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah. “Kita kan lebih kuat kalau baju pansus,” demikian Yaumil.