FMPR Meminta BPN Tidak Menerbitkan HGU PT ABS di Bengkulu Selatan
Lahan PT ABS di Kecamatan Pino Raya dan menjadi semak belukar.--RIO/RB
KORANRB.ID - PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) sampai saat ini belum memiliki izin yang lengkap.
Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) pun meminta agar perusahaan ini memiliki kelengkapan dokumen yang jelas, Apabila tidak maka lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.
Polemik PT ABS yang berdiri di Kabupaten Bengkulu Selatan seakan tiada ujungnya, pihak manajemen PT tersebut belum ada tanda-tanda akan melengkapi dokumen perizinan.
Ketua FMPR Rusli kembali bersuara, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan soal perizinan PT ABS. Pihaknya telah melaporkan polemic perusahaan kepada DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Siap Terapkan Tilang Sistem Poin
BACA JUGA:Pedagang Minta Perbaikan Pasar Barukoto Bukan Sekedar Wacana
DPRD telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan dan DPMPTSP. Hasil Pemanggilan tersebut terungkap PT ABS belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
DPMPTSP pun mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan HGU perusahaan tersebut. Begitupun BPN Kabupaten Bengkulu Selatan. HGU tersebut dapat dimiliki apabila BPN Provinsi Bengkulu yang mengeluarkan.
“Forum meminta BPN untuk tidak menerbitkan HGU,” kata Rusli.
BACA JUGA:Imlek 2025, Vihara Buddhayana Bengkulu Siap Tampung Ratusan Umat
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Memprihatinkan, Pemprov Bengkulu Bersurat ke Presiden
Meskipun PT ABS sedang melakukan perlengkapan dokumen, FMPR sebut Rusli meminta BPN untuk tetap memeriksa kembali kelengkapan perolehan lahan yang sesungguhnya diperoleh PT ABS.
“Dan melepaskan lahan yang sudah di kelola masyarakat,” imbuhnya.
Adapun luas lahan PT ABS 2.950 hektare lahan yang tersebar di Kecamatan Pino Raya yaitu desa Cinto Mandi, Kembang Seri, Karang Cayo, Pagar Gading, Tanjung Aur II dan Suka Bandung. Serta di Kecamatan Ulu Manna di desa Bandar Agung.