Pembayaran Tunggakan Sertifikasi PPPK Guru di Bengkulu utara Menjelang Idul Fitri
PPPK : 330 Guru PPPK penerima sertifikasi saat ini belum menerima dana sertifikasi triwulan akhir 2024. SANDI/RB --
Hal ini menghindari adanya kesalahan pengangkatan ataupun pembayaran honor tenaga non-ASN.
“Kita tidak ingin mengangkat atau membayar honor tidak sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan oleh Kemenpanrb, maka lebih baik pembayaran nanti dibayar secara rapel bagi yang memang memenuhi syarat untuk bekerja kembali,” terangnya.
Sekadar mengetahui, tenaga non-ASN yang masih diperbolehkan bekerja atau diperpanjang SKnya dan mendapatkan honor adalah tenaga non ASN yang berhak untuk diangkat sebagai PPPK atau PPPK Paruh waktu.
Mereka bisa tetap bekerja sebagai tenaga non ASN sampai diangkat sebagai PPPK.
Sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK taua PPPK Paruh waktu tidak bisa diperpanjang masa kerjanya atau dirumahkan.
“Maka kita menunggu data siapa saja tenaga non ASN tersebut sebagai dasar perpanjangan SK dan pembayaran honorarium,” pungkas Sekda.