Kejari Bengkulu Selatan Lakukan Pulbaket Proyek Desa Tanjung Alam
PROYEK: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang. DOK/RB--
KORANRB.ID - Sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Bengkulu Selatan serta laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH menerangkan, pihaknya terus memantau proyek Desa TanjungAlam tersebut.
Bahkan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada temuan pelanggaran.
BACA JUGA:Pokdakan Mukomuko Hasilkan Pakan Mandiri, Jumlah Produksi Ikan Tawar Meningkat
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Sebut 125 Peserta PPPK Tahap I Belum Pemberkasan
"Saat ini masih menunggu hasil audit dan LHP dari Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan," kata Hendra.
Proyek dengan anggaran Rp 200 juta ini sebut Hendra telah ditinjau langsung oleh Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan dan Kejari.
Kendati demikian, pihak kejaksaan tetap melakukan pulbaket guna mempercepat proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Tentunya pulbaket ini penting agar saat hasil audit keluar, kami sudah memiliki cukup bahan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Hendra.
BACA JUGA:Cara Membuat Nutrijel Coklat Oreo, Rasanya Dijamin Bikin Nagih
BACA JUGA:Kerabat Dekat Cendrawasih! Berikut 5 Fakta Unik Burung Toowa Surga
Hasil monitoring proyek ini sambung Hendra mencakup pembangunan badan jalan sepanjang 2 km serta pembuatan 5 unit gorong-gorong dan 1 pelat deker.
Namun, Inspektorat menemukan adanya kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.