Jamsos Nelayan Tradisional di Kota Bengkulu Diterapkan Bertahap
MELAUT: Terlihat kapal nelayan tradisional saat mencari ikan di pantai berkas beberapa waktu lalu. RENO/RB--
Ia juga menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan sepenuhnya mengcover asuransi Jamsos tersebut dimana perbulannya sebesar Rp16 ribu hingga Rp30 ribu.
“Sesuai dengan perintah Presiden nantinya asuransi itu yang membayarnya pemda,” ujar Firman.
BACA JUGA:Populasi Harimau di Rejang Lebong Diprediksi Meningkat hingga 35 Ekor
BACA JUGA:Pemberian Sanksi ASN Kepahiang Langgar Netralitas Terganjal Bawaslu
Sedangkan untuk jenis pekerjaan lepas lainnya seperti pedagang asongan, kuli bangunan, juru parkir dan semacamnya akan dilakukan proses pendataan terlebih dahulu, seperti pendataan jenis usaha, tingkat ekonomi dan hal lainnya.
“Kalau yang lainnya kita data dulu, kita cek dulu apakah benar berdomisi Kota Bengkulu dan memiliki ekonomi yang kurang mampu, jadi untuk sementara waktu nelayan terlebih dahulu,” ujarnya.
Firman menyebutkan dengan adanya Jamsos pekerja lepas tersebut merupakan bentuk melindungi setiap warga negara dengan apapun jenis profesinya sebab kecelakaan kerja dapat terjadi disemua jenis pekerjaan.
Maka dari pada itu pekerjaan lepas juga berhak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan.
Sementara itu, salah satu Nelayan yang berada di Kelurahan Pasar Bengkulu, Manbeng menuturkan bahwa pemberian Jamsos tersebut tentunya sudah menjadi keinginan bagi seluruh nelayan yang ada.Sebab rintangan gelombang besar dan ancaman lainnya sangat akrab dengan para nelayan yang tentu saja para nelayan membutuhkan adanya asuransi tersebut.
“Jelasnya pasti diinginkan semua nelayan, sulit dilaut itu sudah akrab dengan nelayan,” ujarnya.
Sekadar mengulas Disnaker Kota Bengkulu akan jalin kerja sama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan Jamsos Pekerja lepas.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H Firman Romzi, S.Sos, M.Si menuturkan mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaanm yang saat ini sudah disahkan, maka dalam waktu dekat akan menggelar kordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu.
“Nanti kita akan menggelar koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan sama Kepala Bagian Hukum juga,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan bagi para pekerja lepas seperti nelayan kecil, juru parkir, kuli panggul, pedagang kecil, dan tukang bangunan di Kota Bengkulu
Perlindungan tersebut untuk menjamin para pekerja dalam menjalani pekerjaannya, sebab dengan adanya Perwal tersebut para pekerja akan mendapatkan haknya dalam hal perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja.