Bukan Hanya di Mukomuko, 5 Ribu Hektare TNKS di Rejang Lebong Rusak

Kasi PPH Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Muhammad Insan Ramdani--ABDI/RB

"Namun, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku," tambah Insan.

Kerusakan hutan di TNKS menjadi perhatian serius, mengingat kawasan ini tidak hanya penting untuk konservasi keanekaragaman hayati, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan penyedia jasa lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.

“Ini tentu menjadi perhatian kita,” ungkap Insan.

Saat dikonfirmasi terkait valuasi kerugian, Insan memaparkan, tentu kerugian terhadap hutan negara tersebut tidak terhitung dengan pasti.

BACA JUGA:Kantongi Calon Tersangka, Mantan Dewan Berpeluang Diperiksa

“Kita tidak menghitung, namun ini menjadi koreksi kita kedepannya,” jelas Insan. 

Sementara itu, meskipun telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, tampaknya masyarakat masih harus menunggu kepastian adanya penghentian aktivitas pembukaan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal yang diduga dimiliki pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko. 

Sehingga apa yang ditakutkan masyarakat terkait bencana yang ditimbulkan dari kerusakan hutan dan konflik dengan binatang buas tidak terjadi lagi di Mukomuko.

“Kami tetap mengamati, dan menantikan langkah besar pemerintah pusat yang berkomitmen menertibkan kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Saprin Efendi S.Pd.

BACA JUGA:Memang Agak Lain, Isi Ponsel Pria Kepahiang Remas Dada di Konser Armada Bikin Gemas

Saprin mengatakan, masyarakat sudah sangat geram dengan aktivitas aktor-aktor besar pemilik modal yang membuka kawasan hutan untuk kebun sawit milik pribadi yang dilakukan secara terang-terangan. 

Maka dari itu sangat besar harapan masyarakat Mukomuko khususnya Satgas penertiban kawasan hutan bisa menindak tegas oknum-oknum tersebut. 

Sehingga masyarakat tau akan apa yang telah dilakukan oknum-oknum berduit tersebut di Mukomuko.

“Masyarakat hanya menginginkan pelaku kejahatan kehutanan di Mukomuko ini diadili secara hukum.

BACA JUGA:Tampung Para ASN, Dinas Perkimhub Seluma Wacanakan Pembuatan Rusun

Tag
Share