Honorer Tak Lulus PPPK Tapi Masuk Database BKN Dipastikan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.-foto: bkn/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak lulus dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 tahun anggaran 2024, sudah mendapatkan kepastian mengenai statusnya.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa para pegawai non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK paruh waktu.
Keputusan ini dikeluarkan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN. Hal itu juga sejalan dengan fokus pemerintah melalui amanat Undang-Undang ASN.
Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK paruh waktu termasuk soal penghasilan dan status.
BACA JUGA:Cerdaskan Generasi Bangsa, Satgas Yonif 144/JY Berikan Materi Kepada Santri di Pesantren Almunawaroh
BACA JUGA:Satu PPPK Mengundurkan Diri, Formasi Kosong PPPK Tahap II di Rejang Lebong Bertambah
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat,Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan dalam rilis yang dilansir dari laman bkn.go.id menerangkan kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN.
Selain itu untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dijelaskan, kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam hal jabatan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, yakni Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Buka Peluang Rekrutmen Anggota TNI AD, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Disdikbud Kaur Tahun 2024 Tuntas 100 Persen, Tahun Ini Pengelolaan di PUPR
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya dilansir dari laman bkn.go.id.