Ratusan Aset Pemkab Belum Bersertifikat
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Bengkulu Utara Suharto Handayani--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
BACA JUGA:Ada yang Janggal, Pemkab Kepahiang Tak Terima LHP Lengkap Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu
BACA JUGA:Peserta Lulus CPNS Bengkulu Utara Wajib Segera Lengkapi Dokumen Ini
Ditambahkannya pembuatan sertifikat lahan atau aset milik pemerintah daerah sangat penting.
Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan lahan milik pemerintah oleh orang tak bertanggungjawab ataupun menimbulkan pendudukan lahan yang berujung sengketa.
“Terkait lahan ini sangat rentan memunculkan sengketa atau konflik. Akan sulit jika ini terjadi lahan pada lahan pemerintah,” ungkapnya