Penggunaan DD Seblat Ulu Tahap I 2024 Belum Dilaporkan ke Dinas PMD
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE. FIKI/RB--
Diberitakan sebelumnya, Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Seblat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong diduga tidak merealisasikan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pada tahap I, DD seblat ulu sudah di cairkan sebesar 40 persen atau Rp428 juata.
Namun, DD tahap pertama itu, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mesetinya. DD Rp428 juta itu diduga digelapkan oleh mantan Pjs Kades Seblat Ulu berinisial DS.
Sehingga, pada pencairan tahap II TA 2024 ini, Desa Seblat Ulu tidak bisa mengajukan. Karena, salah satu persyaratan pencairan DD tahap II, telah merealisasikan DD tahap I, dibuktikan dengan dokumen kegiatan.
BACA JUGA:Honorer Siluman Lolos PPPK, Kejari Seluma Lakukan Pulbaket
BACA JUGA:The Daddies Tutup Karir Hebat di Istora Senayan
Menanggapi persoalan ini, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si memberikan peringatan (warning) kepada mantan Pjs Kades Seblat Ulu, agar segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Ditegaskan Nurmanhuri, jika uang Negara digunakan, maka harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak segera dipertanggungjawabkan, akan ada konsekuensi hukum.
“Kita tentu akan upayakan untuk menyelesaikan, bagaiman jalan terbaiknya. Namun jika tidak ada lagi jalan terbaik, tentu akan ada konsekuensinya. Karena uang Negara, walaupun satu rupiah harus dipertanggungjawabkan,” ujar Nurmanhuri, Minggu, 25 Agustus 2024.
Diterangkan Nurmanhuri, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
PMD juga sudah berkirim surat kepada mantan Pjs Kades Seblat Ulu, agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan yang baik.
“Saat ini PMD masih berupaya untuk menyelesaikan. Karena surat pertama yang dikirim PMD kepada Pjs Kades Seblat ulu belum digubris. Sehingga, PMD berkirim surat untuk kedua kalinya,” bebernya.
Jika memang surat kedua Dinas PMD Lebong, tidak juga ditanggapi serius oleh mantan Pjs Kades Seblat Ulu, sudah pasti kasus ini akan di ambil alih Inspektorat untuk mencari jalan penyelesaian.
“Kalau di PMD tidak selesai juga, dan PMD serahkan ke kita, maka akan kita carikan jalan penyelesaiannya,” katanya.
Untuk diketahui, mantan Pjs Kades Seblat Ulu sudah diminta untuk menyelesaikan persoalan DD tahap I Desa Seblat Ulu tersebut.