Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSPJI Jaga Kualitas Industri
FOTO: Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi.--
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Minim Kesadaran Konsultasi Kejiwaan
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Bertambah, Dinkes Perkuat Penanganan
Beberapa layanan jasa industri baru seperti layanan kalibrasi, layanan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan layanan jasa konsultasi, terus dikembangkan oleh BSPJI Jakarta.
Diversifikasi layanan jasa industri ini terus dikembangkan mengingat tugas dan fungsi BSPJI Jakarta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BSKJI mengamanatkan fungsi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pendampingan dan konsultasi, pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri.
Ke depan, BSPJI Jakarta akan mengembangkan layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan sertifikasi profesi.
Hal ini sejalan dengan permintaan pelanggan yang berkembang dan kebutuhan industri yang semakin meningkat dalam memastikan keselamatan, kesehatan kerja, serta kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan sehat.
Pengembangan layanan sertifikasi SMK3 oleh BSPJI Jakarta juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Selain itu, sertifikasi profesi diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.