KPHL Akan Rutinkan Patroli, Cegah Ilegal Logging Terjadi Lagi
UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu memastikan akan mengencarkan patroli rutin ke hutan lindung kawasan liku sembilan--
"Jarak lokasi ditemukannya kayu dari dari jalan lebih kitang 2 kilometer. Kami sudahberkoordinasi dengan pihak kepolisian akan tetapi belum bisa diambil karena akses yang terlalu jauh. Makanya kita putuskan untuk membakar barang bukti tersebut,” bebernya.
Yudi memaparkan, jenis kayu balok tersebut dalam kondisi sudah siap jual. Setelah di cek, kayu tersebut berjenis kayu Medang, Suriah dan Meranti. Bukan hanya balok, temuan lain seperti beberapa lembar papan.
BACA JUGA:Setelah Pembangunan Jembatan di Bengkulu Selatan, Warga Minta Perbaikan Jalan
BACA JUGA:Tahun Ini, Dinkes Rejang Lebong Targetkan Penerapan ILP di Setiap Puskesmas
“Kalau untuk ukuran kayu beraneka ragam, kalau jenis potongan papan 5x7 meter dan balok ukuran 16x16 meter, kalau perkiraan sekitar 2,5 kubik. Hanya saja kami tidak mengukur keseluruhan dikarenakan kondisi sudah turun hujan dan malam,” Tutup Yudi.