Peserta Lulus CPNS Bengkulu Utara Wajib Segera Lengkapi Dokumen Ini
https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/30041/gaji-4151-tenaga-non-asn-bengkulu-utara-ditunda-ini-alasannya--
BACA JUGA:Pemkab Seluma Persiapkan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Teddy – Gustianto
7.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi Materai Elektronik (e-materai) atau Materai Konvensional (tempel) Rp. 10.000
8.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini)
9.Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Rumah Sakit pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini)
10.Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Rumah Sakit pemerintah. (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini)
11.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika peserta memiliki waktu pemberkasan hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Syarat Jadi Guru Honor Harus Kantongi Sertifikat Pendidikan
BACA JUGA:Tahun Ini, 41 Guru di Kabupaten Kaur Pensiun, Bertambah dari Seleksi PPPK
Dengan tuntasnya tahapan pengumuman hasil seleksi pasca masa sanggah, maka saat ini tugas panitia seleksi tinggal mengajukan pengusulan NIP.
“Maka saat ini peserta kita minta melengkapi dokumen yang nantinya kita akan sampaikan ke BKN untuk pengajuan NIP maisng-masing peserta yang dinyatakan lulus,” pungkas Syarifah.