Syarat Jadi Guru Honor Harus Kantongi Sertifikat Pendidikan

KOMPAK: Guru-guru K3S di Kabupaten Kaur berfoto bersama.-foto: ical/koranrb.id-

KORANRB.ID - Mulai tahun 2025 ini sesuai dengan arahan dari kementerian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tidak akan menerima atau memasukkan guru honorer ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kecuali yang telah mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) atau program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.

Sedangkan yang sudah terlanjur masuk dapodik, mereka akan diarahkan untuk mengikuti program PPG dalam jabatan. Tahun ini kembali akan dibuka secara dua tahap sama seperti tahun 2024.

Kebijakan ini diambil agar para guru yang mengajar sebagai tenaga honorer nanti adalah mereka yang memang mengantongi ilmu dan layak untuk mengajar. Hal ini juga akan berdampak pada, kepastian status sosial para guru honorer.

Sebab ketika lulus PPG, mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan meskipun masih honor paling tidak Rp 1,5 juta per bulannya di luar gaji pokok honorer yang dikeluarkan sekolah.

BACA JUGA:Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus PPPK Terancam Digugurkan

BACA JUGA: Dakwaan JPU Dikuatkan 3 Saksi, Terungkap Murman Tidak Punya Tanah, Klaim Lahan Hibah Pemkab Bengkulu Selatan

"Khusus tahun ini, guru honorer itu harus mengantongi Serdik. Itu juga salah satu syarat agar mereka bisa masuk dalam dapodik," kata Kepala Bidang Ketenagaan PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur, Sumarlan Efendi, MH.,

Disampaikannya, untuk mengikuti program ini Disdikbud Kaur sudah mengarahkan semua guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik tahun ini untuk mengikuti program PPG dalam jabatan, sehingga mereka bisa mengantongi sertifikat pendidik.

Sumarlan menyebutkan, hingga awal tahun 2025 Disdikbud Kaur telah kehabisan guru honorer yang mengantongi Serdik atau yang telah lulus program PPG. Karena semuanya telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sampai tahun ini, guru honorer yang mengantongi Serdik itu sudah habis. Semuannya sudah lulus PPPK hingga PNS," jelas Sumarlan.

BACA JUGA:Festival Durian Rejang Lebong Berjalan Meriah, Ribuan Durian Dibagikan Gratis

BACA JUGA:Jaring 15 Petugas Haji Daerah, 30 Peserta di Bengkulu Ikuti 2 Tahap Seleksi

Dengan kebijakan baru ini, Sumarlan mengarahkan kepada para calon guru yang hendak masuk jadi tenaga honorer di Kabupaten Kaur agar segera menyelesaikan PPG terlebih dahulu.

Bukan cuma syarat, namun program ini bertujuan memberikan pendidikan profesi kepada calon guru agar lebih baik lagi, kemudian kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian sosial hingga guru yang memang sudah sesuai dengan standar nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan