Forleb Tegaskan Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kabupaten Lebong

AUDIENSI: Forleb saat menggelar audiensi bersama Polres Lebong, Kamis, 23 Januari 2025.-foto: fiki/koranrb.id-

KORANRB.ID - Forum Lebong Bersatu (Forleb), Kamis, 23 Januari 2025 menggelar audiensi bersama Polres Lebong. Audiensi itu tindaklanjut dari aksi pemblokiran truk batu bara yang dilakukan Forleb beberapa waktu lalu. 

Dalam audiensi itu, Forleb tetap menegaskan truk batu bara tidak boleh melintasi jalan Kabupaten Lebong.

Forleb menyebut, hingga saat ini truk batu bara dari PT. Jambi Resources (JR) belum mengantongi izin dari Pemkab Lebong untuk menggunakan jalan Kabupaten Lebong.

"Kami sudah sampaikan tuntutan. Kesimpulannya, kami minta PT. JR menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara sebelum mendapat rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait penggunaan jalan kabupaten,” jelas juru bicara Forleb, Masyuri. 

BACA JUGA:Jelang Seleksi Kompetensi, Calon PPPK Tahap II Diminta Belajar

BACA JUGA:Jaring 15 Petugas Haji Daerah, 30 Peserta di Bengkulu Ikuti 2 Tahap Seleksi

Untuk itu, Forleb meminta Pemkab Lebong dan Polres Lebong menindak truk batu bara PT JR berkaitan dengan aktivitas houling.  

“Selagi PT JR belum mendapatkan izin penggunaan jalan dari Pemkab Lebong, maka aktivitas PT JR ilegal,” tegasnya. 

Sementara itu, Plt. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Arman Yunizar membenarkan, hingga saat ini PT. JR belum mendapatkan izin penggunaan jalan Kabupaten dari Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Desak Pecat Kades Tanjung Karet, Audit Sudah Diserahkan ke APH

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Kecamatan Kepahiang dan Kabawetan Rusak, Nata Janji Tahun Ini Diperbaiki

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos, usai audiensi mengatakan semua yang disampaikan Forleb akan disampaikan kepada Kapolres selalu pimpinan di Polres Lebong.

"Dari Forleb sudah menyampaikan keluhannya. Ada empat poin tadi. Juga sudah dijawab oleh pemkab. Tapi untuk tindaklanjutnya kita masih menunggu dari pimpinan, " ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Forleb dengan tegas melarang truk batu bara milik PT Jambi Resources (JR) melintasi jalan Kabupaten Lebong, karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan