Pemilik Ruko di Jalan KZ Abidin II Minta Teguran Jangan Tebang Pilih, Ini Kata Kepala UPTD Pasar

RUKO: Terlihat deretan ruko yang berada di Jalan KZ Abidin II yang sesuai dengan GSB dan GSP pada Kamis, 23 Januari 2025. RENO/RB--

Hal tersebut juga dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, di mana sebelum pemberian surat teguran tersebut para pedagang sudah diingatkan untuk tidak melebih batas ketentuan tersebut.

“Jadi intinya kita berharap untuk sama-sama tertib karena sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008,” ujar Ganda.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Dugaan Polusi Asap dan Limbah PT AIP Seluma Jadi Sorotan

BACA JUGA:86 Koperasi Aktif, Mayoritas Simpan Pinjam: Disperindag BS Sarankan Ini!

Ganda menyebutkan dari total 26 ruko yang ada di Jalan KZ Abidin II tersebut, setidaknya 10 pedagang atau pemilik ruko yang mendapatkan surat teguran atau peringatan untuk dikembalikan sesuai dengan batas ketentuan.

Ganda juga menyebutkan pemberitahuan untuk tidak melebihi batas bangunan ruko tersebut sudah dilayangkan ke seluruh pedagang yang berada di Kawasan Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang meliputi Jalan KZ Abidin I dan II.

Namun akibat adanya kendala seperti kurangnya personel, pemberian surat teguran hanya dapat diberikan kepada pedagang di Jalan KZ Abidin II terlebih dahulu baru setelahnya dilakukan secara menyeluruh.

“Tentunya kita tidak tebang pilih, jika ada yang tidak tertib pasti akan kami berikan teguran di mana pun itu. Namun kondisinya saat ini hanya sebagian dulu, jadi secara berkala,” terang Ganda.

Untuk diketahui surat teguran atau peringatan tersebut dilayangkan akibat dari sejumlah pedagang yang menambah bangunan hingga melebihi Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).

GSP Sendiri merupakan garis yang diterapkan pada bagian luar area pagar persil atau pekarangan untuk patokan pembangunan, sedangkan GSB sendiri merupakan batas bangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan