Putus Kontrak Proyek Labkes Rp4,9 Miliar, Kontraktor Rugi Rp1,6 Miliar Somasi Dinkes
Dinkes Bengkulu Utara mengambil kebijakan pemutusan kontrak lantaran PT Yorakha tak selesaikan pekerjaan sesuai kontrak, kuasa hukum kontraktor somasi Dinkes --Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
“Jika tidak ada keinginan baik dari Dinas Kesehatan, maka kami membawa masalah ini ke ranah hukum melayangkan gugatan,” terangnya.
Sementara itu Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menanggapi soal somasi pihak rekanan pembangunan gedung Labkes, meminta Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat terkait menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan hingga terjadi pemutusan kontrak.
BACA JUGA:Resmi Diputus Kontrak, Proyek Laboratorium Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Rp4,9 Miliar Tidak Tuntas
BACA JUGA:Mangkrak Jika Tak Tuntas, Proyek Laboratorium Rp4.9 Miliar Tinggal 2 Hari
“Silakan Dinas Kesehtaan menjelaskan pada rekanan ataupun kuasa hukumnya untuk menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan tersebut,” pungkas Sekda.
Sekadar mengetahui, pembangunan laboratorium kesehatan diputus kontrak oleh Dinas Kesehatan lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut sampai batas waktu kontrak 26 Desember 2024 lalu.
Saat ini bangunan gedung yang tidak tuntas tersebut tidak bisa dimanfaatkan lantaran pekerjaan yang tidak selesai